KEMBAR78
UNODC Apresiasi Peran BNPT Jamin Hak Korban Terorisme - News Liputan6.com
Sukses

UNODC Apresiasi Peran BNPT Jamin Hak Korban Terorisme

Dalam momentum Hari Korban Internasional ini, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan bahwa negara hadir dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 20:50 WIB
Jadi intinya...
  • UNODC memuji BNPT dan LPSK sebagai teladan global dalam penanganan korban terorisme.
  • Pendekatan Indonesia terhadap pemulihan korban dipandang sebagai model inklusif di kawasan.
  • BNPT dan LPSK berkolaborasi memastikan negara hadir dan memberikan kompensasi bagi korban.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam peringatan Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme 2025, Kamis (21/8/2025) Pejabat Penanggung Jawab Kantor United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, Zoelda Anderton, menekankan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai teladan global.

“Koordinator Residen meminta saya untuk menegaskan apresiasi mendalam Perserikatan Bangsa-Bangsa atas kepemimpinan BNPT di bawah Komisaris Jenderal Edy Hartono dan LPSK di bawah Brigadir Jenderal Ahmad dalam menempatkan korban sebagai pusat dari mandat mereka. Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak, martabat, dan pemulihan para korban,” kata Zoelda.

Tema tahun ini, Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme, disebut Anderton sebagai penegasan bahwa penderitaan dapat bertransformasi menjadi kekuatan bersama. Indonesia, melalui kepemimpinan BNPT, dipandang mampu menghadirkan praktik nyata bahwa pemulihan korban bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga strategi penting dalam membangun ketahanan sosial terhadap radikalisme.

Pujian ini menjadi penegasan bahwa kebijakan BNPT tidak hanya fokus pada aspek pencegahan, deradikalisasi, dan kontraradikalisasi, melainkan juga memberikan ruang pemulihan yang adil bagi para penyintas. Dukungan psikososial, akses rehabilitasi, hingga platform bagi korban untuk bersuara menjadi bagian dari program yang kini dipandang sebagai model inklusif di kawasan.

“Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme tahun 2025 adalah sebuah peringatan yang khidmat, namun juga menjadi momentum ketangguhan dan harapan,” ujar Zoelda.

Sejalan dengan mandat Resolusi 72/165 Majelis Umum PBB, BNPT menjadikan suara korban sebagai pilar dalam setiap perumusan kebijakan. Dengan cara ini, pengalaman para penyintas tidak hanya menjadi catatan luka masa lalu, tetapi juga kompas dalam merancang pencegahan yang lebih efektif.

Pengakuan PBB terhadap kepemimpinan BNPT memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius menghadapi ancaman terorisme melalui pendekatan humanis. BNPT memadukan program kontraideologi dengan perlindungan korban, sehingga narasi besar melawan terorisme tidak berhenti pada tindakan represif, melainkan juga merangkul mereka yang terdampak.

“Memberikan korban sebuah platform, pengakuan, dan dukungan adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab bersama,” tegas Anderton.

 

Promosi 1
2 dari 2 halaman

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir dan Kolaborasi untuk Perlindungan Korban Terorisme

Dalam momentum Hari Korban Internasional ini, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan bahwa negara hadir dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.

“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” jelasnya di situs resmi BNPT.

Ia menambahkan, BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ungkap Eddy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, akan terdapat tema khusus terkait Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” ujarnya.

EnamPlus