Liputan6.com, Jakarta - Dunia pendidikan di Indonesia terus mengalami dinamika dan perubahan signifikan, salah satunya adalah pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen standar nasional. TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku, serta menjadi pengganti Ujian Nasional (UN). Asesmen ini bertujuan untuk menilai kompetensi dasar siswa dan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Bersamaan dengan itu, sistem penerimaan murid baru juga mengalami transformasi dari PPDB menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini membawa implikasi pada persyaratan dan mekanisme pendaftaran siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Artikel ini akan mengulas tuntas kedua makna TKA serta syarat-syarat terbaru bagi siswa di Indonesia.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Pengganti Ujian Nasional
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum. Asesmen ini bertujuan menilai kompetensi dasar siswa di akhir masa studi, dengan penekanan pada kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS). TKA diresmikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, menggantikan peran Ujian Nasional (UN).
Tujuan utama TKA adalah menetapkan standar capaian akademik, menyetarakan hasil belajar, dan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Meskipun bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa, hasil TKA sangat krusial. Hasil ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), serta menjadi validator rapor untuk masuk perguruan tinggi.
Penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jenjang SMA/SMK pada 1–9 November 2025, kemudian SD/SMP pada Maret–April 2026. Mata uji TKA bervariasi sesuai jenjang, meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk SD/SMP, serta tambahan Bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan untuk SMA/SMK. Setiap siswa yang mengikuti TKA akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA yang dapat diakses melalui laman resmi Ruang Murid.
Advertisement
TKA Jadi Syarat Masuk PTN Lewat Jalur Prestasi
Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal ini menjadi pertanyaan, sebab Kemendikdasmen selaku institusi yang berkewenangan dalam melaksanakan TKA tidak mewajibkan tes tersebut kepada seluruh siswa.
"Bagaimana kalau siswa tidak ikut TKA? Siswa yang eligible dan ikut SNBP mau nggak mau harus ikut TKA karena menjadi syarat di SNBP. Menjadi syarat di SNBP harus memiliki nilai TKA," kata Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2026 Eduart Wolok seperti dilansir Antara.
Eduart menyebutkan nilai TKA menjadi satu dari dua syarat utama bagi siswa untuk dapat mengikuti SNBP 2026, selain siswa tersebut harus masuk ke dalam kuota yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Ia menekankan bahwa posisi nilai TKA dalam hal ini adalah sebagai validator dari nilai siswa yang terdaftar ke dalam kuota masing-masing sekolah. Hal ini menjadi penting sebab terdapat kasus di mana sekolah mengubah nilai pada rapor siswa.
"TKA itu yang menyelenggarakan Kemendikdasmen. Jadi, kami hanya mendapatkan nilainya, yang membedakan dengan nilai rapor adalah nilai rapor diunggah sekolah berdasarkan masing-masing siswa di PDSS, (sedangkan) nilai TKA itu langsung didapatkan oleh panitia SNPMB host to host dari Kemendikdasmen," ungkapnya.
"Nilai TKA tadi tetap akan menjadi validasi di kita. (Misalnya) nilai rapornya tinggi semua nih, bagus terus dari kelas 10 sampai kelas 12, tapi ternyata TKA-nya tidak menggambarkan nilai rapor itu. Jadi sebenarnya dengan pelaksanaan TKA ini akan menjadi warning kan buat pihak sekolah, karena TKA itu tidak bisa diintervensi karena dia bersifat nasional," tambah Eduart.
Ia menjelaskan nilai TKA dalam proses SNBP juga berperan dalam menentukan kelulusan seorang siswa dalam program studi dan universitas pilihannya.
Ia menjelaskan nilai TKA para siswa nantinya juga akan masuk ke dalam bobot penilaian PTN terkait dalam menentukan kelulusan kandidat mahasiswa.
"Bobot itu dari panitia SNBP, yang melakukan penilaian terkait bobot itu masing-masing PTN. Dan nilai TKA ini tetap akan kita gunakan sebagai validator nilai rapor. Apakah bobotnya akan seperti apa diperhitungkan, itu pasti kami memiliki formulanya," tutur Eduart Wolok