KEMBAR78
Arti Perpres IKN Diputuskan Sebagai Ibu Kota Politik - News Liputan6.com
Sukses

Arti Perpres IKN Diputuskan Sebagai Ibu Kota Politik

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik tahun 2028. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Diterbitkan 20 September 2025, 06:01 WIB
Jadi intinya...
  • Prabowo tetapkan IKN ibu kota politik 2028 berdasarkan Perpres 79/2025.
  • IKN sebagai ibu kota politik adalah pusat eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  • Pembangunan IKN prioritaskan fasilitas pemerintahan dan pemindahan ASN/hankam.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik tahun 2028. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Lalu, apa arti IKN sebagai ibu kota politik?

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerjemahkan ibu kota politik itu adalah pusat politik bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yaitu semua kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan diselenggarakan di IKN.

Menurutnya, arah menuju ibu kota politik ini menjadi jawaban kepemerintahan Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN.

"Apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang bagaimana pemerintah pusat di bawah presiden Prabowo, sekarang sudah diputuskan bahwa 2028 Insya Allah Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara," kata Muzani pada Jumat, 24 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menganggarkan Rp48,8 triliun untuk percepatan pembangunan IKN. Dia menilai, anggaran tersebut mempertegas bahwa pembangunan ibu kota masa depan Indonesia itu semakin jelas serta menjawab masa depan IKN di tangan Presiden Prabowo.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Fasilitas Pemerintahan Harus Rampung Dulu

Selain Muzani, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menjelaskan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik. AHY membeberkan, IKN sebagai ibu kota politik bakal mulai diterapkan setelah fasilitas pemerintahan rampung.

“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kami masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap, karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2025.

“Sedangkan, untuk lembaga yudikatif juga bukan hanya simbol, tetapi itulah kelengkapan utuh dari pemerintahan di sebuah negara demokratis,” kata AHY menambahkan.

3 dari 4 halaman

Fokus Pemerintah dalam Pembangunan IKN

AHY melanjutkan, Prabowo telah memerintahkan kepada mereka, yang terlibat dalam pembangunan IKN, untuk fokus mendirikan bangunan-bangunan untuk lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lebih dulu.

"Kalau semua sudah berdiri, tiga fungsi tadi, maka sebetulnya kita sudah bisa menjalankan tugas-tugas, kegiatan-kegiatan politik, baik yang sifatnya harian maupun strategis,” kata AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan, Prabowo berfokus pembangunan IKN menjadi pusat pemerintahan politik dalam periode empat hingga lima tahun ke depan.

"Beliau menargetkan dalam empat atau lima tahun ke depan itu IKN sebagai pusat pemerintahan politik. Artinya sudah bisa untuk menyelenggarakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata AHY usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Menurut AHY, Presiden Prabowo secara khusus mengingatkan dirinya bahwa pembangunan IKN harus difokuskan sebagai salah satu prioritas infrastruktur penting bagi berjalannya pemerintahan. Sejauh ini, pembangunan untuk IKN yang sudah hampir rampung ialah fasilitas eksekutif atau untuk kementerian dan lembaga.

4 dari 4 halaman

Syarat Utama dari Prabowo

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo menetapkan dua syarat pemindahan pemerintahan ke IKN. Dua syarat Utama yakni pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas ibu Kota Nusantara.

"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pmindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres dikutip Jumat (19/9/2025).

Selain itu, sebanyak 1.700-4.100 orang ASN bakal dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari pemindahan pemerintahan ke IKN.

"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," lanjut bunyi Perpres itu.