KEMBAR78
Cara Mudah Cek Online Bansos Rp 600 Ribu Pakai KTP - News Liputan6.com
Sukses

Cara Mudah Cek Online Bansos Rp 600 Ribu Pakai KTP

Pemerintah menyalurkan bansos Rp600 ribu yang bisa dicek online menggunakan KTP. Ketahui jenis bantuan, syarat, dan cara mudah cek bansos 600 ribu ktp Anda sekarang!

Diterbitkan 29 September 2025, 08:10 WIB
Jadi intinya...
  • Pemerintah menyalurkan bansos Rp600 ribu yang dapat dicek online dengan KTP.
  • Bansos Rp600 ribu meliputi PKH, BPNT, dan BSU dengan kriteria penerima berbeda.
  • Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau situs BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat. Salah satu bantuan yang banyak dinantikan adalah bansos senilai Rp600 ribu. Bantuan ini dapat diakses dan dicek statusnya secara daring hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bansos Rp600 ribu ini umumnya merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Program-program ini dirancang untuk menjangkau keluarga prasejahtera dan pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memverifikasi apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi khusus. Penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme ini agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan dana.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Jenis Bansos Rp 600 Ribu yang Disalurkan

Pemerintah menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial dengan nominal Rp600 ribu, masing-masing memiliki tujuan dan kriteria penerima yang berbeda. Pemahaman tentang jenis-jenis bansos ini penting untuk memastikan Anda mengecek program yang tepat.

Salah satu jenis bansos adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini disalurkan setiap bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dibelanjakan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nominal bantuannya adalah Rp 200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus untuk tiga bulan menjadi Rp 600.000.

Pencairan BPNT tahap 3 misalnya, mencakup periode Juli hingga September 2025. Bantuan senilai Rp 200 ribu per bulan ini dikirim sekaligus sebesar Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ini membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka secara berkelanjutan.

Kemudian ada Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan tunai bersyarat yang fokus pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada komponen dalam keluarga penerima. Misalnya, ada bantuan untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Total pembayaran BSU mencapai Rp 600.000 yang diberikan sekaligus kepada penerima.

BSU ditujukan khusus bagi pekerja atau buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang berhak menerima adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

3 dari 4 halaman

Syarat Penerima Bansos Rp 600 Ribu

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bansos Rp 600 ribu. Kriteria ini berlaku untuk semua jenis bansos yang disebutkan, meskipun ada beberapa persyaratan spesifik untuk PKH dan BSU.

Penerima wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos. Selain itu, mereka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus sesuai dengan data yang tercatat di Kemensos.

Khusus untuk BPNT, penerima harus masuk dalam daftar KPM BPNT tahap 3 September 2025. Mereka juga harus terdaftar di bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri untuk proses pencairan. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai masyarakat kurang beruntung dan belum menerima bantuan serupa.

Penting juga bahwa penerima memiliki KTP aktif serta terdaftar dalam data kependudukan resmi (Disdukcapil). Masyarakat tidak boleh sedang menerima program bantuan sosial lain yang sejenis, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Hal ini memastikan pemerataan penyaluran.

Untuk PKH, penerima harus memiliki anggota keluarga sesuai kategori yang ditetapkan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Sementara itu, penerima BSU harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4 dari 4 halaman

Cara Cek Bansos Rp 600 Ribu Online Menggunakan KTP

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status bansos Rp600 ribu secara online menggunakan KTP. Ada dua cara resmi yang disediakan pemerintah untuk memverifikasi data penerima, yaitu melalui website resmi Kementerian Sosial dan aplikasi Cek Bansos.

A. Melalui Website Resmi Kemensos

Langkah pertama untuk melakukan pengecekan adalah dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.

Setelah itu, pilih lokasi sesuai alamat KTP Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan. Pengisian data yang akurat sangat penting agar hasil pencarian valid.

Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)". Kemudian, ketik ulang kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan. Terakhir, klik tombol "Cari Data". Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan (PKH atau BPNT) dan status pencairannya. Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, itu berarti nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima.

B. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos. Anda bisa mengunduh aplikasi ini di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi kapan saja dan di mana saja.

Bagi pengguna baru, Anda perlu mendaftar atau registrasi terlebih dahulu. Proses ini memerlukan NIK, KK, foto KTP, dan swafoto untuk verifikasi identitas. Setelah berhasil mendaftar, Anda bisa login ke aplikasi.

Setelah login, pilih menu "Cek Bansos". Kemudian, masukkan data sesuai KTP Anda, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap. Jawab pertanyaan verifikasi yang ditampilkan, lalu klik tombol "Cari Data". Aplikasi akan menampilkan informasi penerima, termasuk nama lengkap, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima (YA/TIDAK), dan periode pencairan jika Anda terdaftar.

C. Pengecekan BSU

Untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia untuk perangkat seluler. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan sesuai.

EnamPlus