KEMBAR78
Satu per Satu Transaksi Jual Beli Kuota Haji Terbongkar - News Liputan6.com
Sukses

Satu per Satu Transaksi Jual Beli Kuota Haji Terbongkar

KPK menemukan bukti-bukti terkait kuota haji khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas seperti tenaga medis, pengawas, hingga pendamping jemaah, malah dijual ke calon haji umum.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 05:00 WIB
Jadi intinya...
  • KPK menemukan kuota haji petugas dijual ke calon haji umum.
  • Modus korupsi melibatkan uang percepatan dan kutipan ke oknum Kemenag.
  • KPK sita hampir Rp 100 miliar, tersangka akan segera diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan bukti-bukti terkait kasus korupsi kuota haji. Satu per satu transaksi yang selama ini berlangsung secara diam-diam mulai terungkap ke publik. Penyelidikan yang intensif menunjukkan adanya praktik curang di balik sistem distribusi kuota haji yang seharusnya transparan dan adil.

Terakhir, KPK menemukan bukti-bukti terkait kuota haji khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas seperti tenaga medis, pengawas, hingga pendamping jemaah, malah dijual ke calon haji umum.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo berdasar pemeriksaan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal Muhajir, Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam. Iqbal diberondong pertanyaan seputar dugaan jual-beli kuota petugas haji.

"Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, kuota petugas haji yang diperdagangkan bukan cuma melanggar aturan, tapi juga mengorbankan pelayanan jemaah. Sebab jatah itu semestinya diberikan kepada tenaga medis dan pengawas lapangan yang membantu jemaah selama di Tanah Suci.

"Tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jemaah lain artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," ujar dia.

Dari hasil penyidikan sementara, pola permainan di tiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berbeda-beda. Ada yang memperjualbelikan kuota, ada yang tetap patuh aturan. Ada pula yang bermain di bawah tangan, lewat perantara antar-biro.

"Nah itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel. Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut," ujar dia.

Dia menerangkan, temuan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Saat itu, tambahan kuota sebanyak 20 ribu dibagi dua untuk jemaah reguler dan haji khusus.

"Ini masih sama, jadi bongkotnya itu masih soal diskresi atau pembagian dari kuota haji tambahan yang dilakukan di Kementerian Agama dari sejumlah total Rp 20.000 kemudian di split 10.000-10.000, ini kan efek kehilirnya seperti apa, nah itu semuanya didalami," ujar dia.

"Dan ini juga paralel dengan proses yang sedang berjalan di BPK yaitu saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya. Sehingga ini secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nanti bisa secara efektif ini bisa selesai gitu kan keduanya, sehingga bisa segera ini menjadikan perkara terkait dengan kuota haji ini," dia menandaskan.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Modus

KPK juga telah menyita uang hampir Rp 100 miliar dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro perjalanan, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun mengungkapkan, modusnya hingga bisa memperolah uang nyaris Rp 100 miliar tersebut. Mulai dari uang percepatan hingga kutipan untuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ya kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ini," kata Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, penyidik KPK memeriksa dan menyita uang dari sejumlah biro travel haji serta asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji.

Sebagian uang itu, kata Budi, dikembalikan sukarela oleh pihak biro kepada KPK setelah dilakukan pemeriksaan.

Penyidik kini tengah menggali cara main kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi dua 50 persen untuk haji reguler, 50 persen untuk haji khusus.

Akibatnya, jatah biro travel melonjak sangat signifikan. Dari semula 8 persen menjadi 50 persen, dari 1.600 menjadi sekitar 10.000 kuota, artinya ada penambahan sekitar 8.400.

"Bagaimana asosiasi-asosiasi ini mendistribusikan kuota khusus kepada para PIHK atau kepada biro travel lalu kemudian bagaimana biro travel ini memberikan sejumlah uang atau kutipan begitu kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Apakah juga melalui asosiasi atau seperti apa atau melalui perantara-perantara lainnya," ucap Budi.

Dari pemeriksaan saksi, terungkap pula sebagian biro travel membeli kuota dari travel lain, atau jual beli kuota.

Ada juga yang menitip lewat asosiasi agar bisa dapat jatah lebih. Praktik seperti ini, kata Budi, sedang didalami penyidik termasuk di daerah-daerah yang disebut ikut bermain.

"Karena ada beberapa yang biro travel atau PIHK ini belum punya izin untuk melaksanakan ibadah haji khusus, tapi kemudian sudah bisa melakukan atau menyelenggarakan itu. Di mana dari permintaan keterangan para saksi diperoleh fakta bahwa PIHK ini membeli kuota khusus dari biro travel lain. Di mana biro travel lain ini yang memang sudah terdaftar di sistem," papar dia.

"Nah ini kan beragam kondisinya, oleh karena itu penyidik masih harus mendalami termasuk biro travel-biro travel yang ada di daerah jika memang itu jumlahnya cukup masif maka kemudian penyidik bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di daerah," dia menambahkan.

Budi menyebut, uang yang digunakan dalam transaksi ini berasal dari pembayaran jamaah haji, lalu sebagian dialirkan ke oknum tertentu lewat beragam perantarannya. Apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian ke pihak lain hingga ke Kementerian Agama.

"Ini semuanya kita sedang dalami ragam modus alirannya. Dari sini kita akan dalami, telusuri, terkait dengan dugaan aliran itu yang kemudian beberapa sudah dilakukan penyitaan terhadap uang-uang itu," ujar dia.

"Dengan harapan apa? Agar perkara ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar tidak selesai di angka, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pengembalian keuangan negaranya atau asset recovery-nya," dia menandaskan.

3 dari 4 halaman

Pengumuman Tersangka hanya Masalah Waktu

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 hanya persoalan waktu saja.

“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10) seperti dilansir Antara.

Sementara itu, dia menjelaskan penyidik KPK saat ini masih butuh memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut sebelum mengumumkan tersangka kasus kuota haji.

“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya.

KPK juga menerima pengembalian uang miliaran yang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang itu berasal dari biro maupun asosiasi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dilansir Antara, Senin (6/10/2025).

Setyo mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci terkait pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut. Setyo memastikan, KPK akan kejar semaksimal mungkin mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus

Untuk diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

EnamPlus