KEMBAR78
Pengalihan TKD Dinilai Jadi Momentum Kemandirian Pemda - News Liputan6.com
Sukses

Pengalihan TKD Dinilai Jadi Momentum Kemandirian Pemda

Pengalihan TKD 2026 bukan sekadar pemangkasan anggaran, melainkan momentum transformasi fiskal daerah.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 05:02 WIB
Jadi intinya...
  • Pemerintah Pusat akan efisiensi TKD 2026, mendorong transformasi fiskal daerah.
  • Pemda harus efisiensi belanja, optimalkan PAD, sinergi program, dan inovasi daerah.
  • Pusat siap bantu Pemda yang kesulitan, asalkan telah berbenah mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Keuangan akan melakukan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Mengenai hal itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Agus Suroso membeberkan empat langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Agus Suroso mengatakan, pengalihan TKD 2026 bukan sekadar pemangkasan anggaran, melainkan momentum transformasi fiskal daerah. Agus menilai, kebijakan efisiensi TKD menjadi peluang Pemda untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat tata kelola anggaran.

Agus melihat, pendekatan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo merupakan skenario moderat. Pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan, namun dengan syarat daerah telah melakukan simulasi dan penataan anggaran secara mandiri.

“Efisiensi TKD bukan ekstrem. Pusat siap membantu jika Pemda telah berbenah mandiri,” kata Agus kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Untuk menghadapi pengalihan TKD 2026 secara efektif, Agus mengungkapkan empat langkah praktis yang bisa ditempuh Pemda. Pertama, efisiensi belanja birokrasi, Pemda dianjurkan memangkas anggaran untuk perjalanan dinas, rapat rutin, dan kegiatan seremonial yang kurang prioritas, lalu mengalihkan dana tersebut ke pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Langkah ini memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan berdampak nyata,” ucap Agus.

Kedua, lanjut Agus, Pemda perlu melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Pemda didorong menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor strategis, termasuk pajak restoran, hotel, retribusi alat berat, dan air tanah.

“Optimasi pendapatan harus dilakukan tanpa membebani masyarakat kecil, sehingga kesejahteraan warga tetap terjaga. Digitalisasi sistem pajak dan transparansi pengelolaan keuangan menjadi kunci, agar penerimaan meningkat dan risiko kebocoran diminimalkan,” terang Agus.

Ketiga, sinergi Program Prioritas Nasional, seperti program pusat yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan diarahkan agar dana beredar langsung di daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dengan sinergi ini, Pemda tetap mendapat manfaat dari program pusat, meskipun sebagian dana TKD dialihkan. Program ini juga mendukung UMKM lokal dan penyerapan tenaga kerja di lapisan bawah,” kata Agus.

Untuk Keempat, lanjut Agus, Pemda dapat melakukan inovasi dan terobosan daerah. Pemda didorong kreatif memanfaatkan peluang lokal, seperti ekspor hortikultura Pemprov Kepri atau program inovatif lainnya.

“Kreativitas daerah menjadi kunci agar tetap produktif dan adaptif terhadap pengalihan TKD, sekaligus memperkuat kemandirian fiscal,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, empat langkah praktis ini harus dijalankan secara bertahap, terencana, dan diawasi ketat oleh Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan koordinasi pusat-daerah yang baik, Pemda tidak hanya mampu mengelola fiskal secara efisien, tetapi juga membangun ekonomi lokal yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.

Pengalihan TKD 2026 adalah momentum bagi Pemda untuk bertransformasi, memperkuat tata kelola, dan memastikan manfaat program pusat tetap dirasakan masyarakat tanpa membebani warga.

“Dengan strategi yang tepat, transformasi fiskal ini diharapkan mendorong Pemda lebih kreatif, mandiri, dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” tutur Agus.

 

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Pusat Beri Pendampingan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menuturkan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam apabila terdapat daerah mengalami kesulitan fiskal.

Menurutnya, kebijakan pengalihan TKD bertujuan mendorong Pemda lebih disiplin dan mandiri dalam mengelola anggaran, bukan untuk melemahkan kinerja daerah.

“Daerah yang membutuhkan bantuan tetap bisa mengandalkan pendampingan pusat, selama melakukan exercise penataan anggaran secara mandiri terlebih dahulu,” ucap Tito.

EnamPlus