KEMBAR78
Emas Oplosan Beredar di Riau, Kenali Ciri-cirinya - Regional Liputan6.com
Sukses

Emas Oplosan Beredar di Riau, Kenali Ciri-cirinya

Rata-rata korban merupakan petani, buruh angkut sawit, nelayan, buruh bangunan dan pekerja kasar lainnya.

Diperbarui 31 Juli 2025, 11:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau, mengungkap penjualan emas oplosan atau palsu di sebuah toko emas. Rata-rata korban merupakan petani, buruh angkut sawit, nelayan, buruh bangunan dan pekerja kasar lainnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, jajarannya menangkap pria berinisial MI. Pedagang berumur 48 tahun itu memiliki toko emas di Pasar Mandau, Kelurahan Duri Timur.

"Tersangka menjual perak yang disepuh dan dicampur emas agar menyerupai emas, jadi seolah-olah yang dijual itu emas asli," kata Budi, Kamis (31/7).

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Ciri-cirinya

Kasus ini terungkap ketika warga Andela Saputri membeli dua gelang emas ke toko milik tersangka seharga Rp4 juta. Setelah diperiksa di rumah, korban menemukan sejumlah keanehan.

Ciri pada gelangnya yaitu tekstur lunak, warna kusam dan tidak adanya kode emas.

Korban melapor ke Polres Bengkalis hingga akhirnya tersangka ditangkap setelah petugas menemukan bukti cukup. Dari toko tersangka petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

"Tersangka mengakui perbuatannya, bekerja sendiri membuat emas palsu," jelas Budi.

Dalam aksinya, tersangka mencampur logam perak dengan emas asli kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni. Produk oplosannya itu lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung," jelas Budi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Kepolisian menunggu warga yang merasa pernah membeli emas di toko tersangka melapor.

"Korbannya kalau melihat tahun beraksi sudah banyak, rata-rata korban pekerja keras. Korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu," ujar Budi.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Budi.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharap segera melapor ke polisi.

Produksi Liputan6.com