:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5387187/original/009965700_1761033398-Klaim_BLT_UMKM_medsos.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBuruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.
blt
Berita Terkini
Lihat Semua100 Happy Birthday Wishes for Niece That Will Make Her Smile Brightly
Telah dibaca 21 kaliHasil French Open 2025: Gregoria Mariska Tersandung di Babak Pertama
Telah dibaca 21 kaliSaham TLKM Melompat 11,56% Usai Umumkan Pemisahan Bisnis Fiber
Telah dibaca 35 kaliPrediksi Bayern Munchen vs Club Brugge: Tamu Pantas Takut
Telah dibaca 28 kaliHasil French Open 2025: Alwi Farhan Pecundangi Jagoan Tuan Rumah
Telah dibaca 168 kaliPrediksi AS Monaco vs Tottenham Hotspur: Misi Kembali ke Jalur Kemenangan
Telah dibaca 112 kali
Harapan Buruh di Tengah Masa Pandemi 2020
Peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2020 berbeda seiring pandemi COVID-19 yang terjadi secara global. Serikat buruh di Indonesia pun tetap menyuarakan tuntutannya dengan tidak turun ke jalan.
Salah satunya yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dengan menyuarakan tuntutan secara virtual lewat media sosial.
“Kami absen tidak aksi turun jalan karena wabah corona,” ujar Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Jumat, (1/5/2020).
Jazuli menuturkan, pihaknya tetap menyuarakan tuntutan pada Hari Buruh internasional antara lain menghentikan pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, meliburkan seluruh buruh dengan tetap mendapatkan upah penuh selama masa pandemi dan mampu mencegah gelombang PHK.
9 Poin Tuntutan Buruh kepada Presiden Jokowi pada Hari Buruh 2021
Serikat buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam peringatan tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui petisi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pembukaan UUD 1945 telah menetapkan tujuan bernegara. Diantara tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Berikut daftar tuntutan buruh dalam Petisi May Day kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi):
- Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.
- Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UU Cipta Kerja diatur: nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15 persen dihilangkan. Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.
- Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur: hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang). Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.
Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.
- Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak. Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur: dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
- Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas. Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.
Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
- Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
- Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.
- Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
- Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
"Pengaturan UUCK yang tidak sesuai dengan tujuan bernegara dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada kaum buruh diatas sudah semestinya dikoreksi sebab berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja/buruh berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," ungkap Said Iqbal.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371136/original/049654900_1759636807-bsu_jadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382185/original/053632500_1760538034-Apel_Akbar_Kebangsaan_Buruh_Indonesia_di_Lapangan_Botanical_Jababeka.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382221/original/074488800_1760542119-Kapolri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986973/original/081845300_1730388722-8ae348a7-706b-4793-8f30-83c18e98c111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379899/original/015827500_1760407756-AnugerahL6__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
- Saksikan Live Streaming Anugerah Liputan6 2025: Berdaya, Berdampak, Berkelanjutan1 hari yang lalu
- Anugerah Liputan6 2025: PT Harfia Construction Machinery Sabet Anugerah Inspiratif Kategori Swasembada Pangan2 hari yang lalu
- Guru Besar UGM: AI Memang Cerdas, Tapi Tak Punya Kejujuran dan Harapan Seperti Manusia2 hari yang lalu
- Anugerah Liputan6 2025: Bank Raya Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Digitalisasi Perbankan2 hari yang lalu
- Anugerah Liputan6: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Buat Masyarakat2 hari yang lalu
- Transformasi Digital Bawa Bulog Raih Penghargaan Anugerah Liputan6 20253 hari yang lalu
- Aktif Suarakan Literasi Digital, Mira Sahid Terima Anugerah Perempuan Hebat Liputan63 hari yang lalu
- Krisan Valerie Kobarkan Semangat Memanusiakan Manusia Lewat Platform Baku Bantu Sulut4 hari yang lalu
- Jadi Penerang Desa Terpencil dengan Energi Surya, Mada Ayu Habsari Raih Anugerah Perempuan Hebat Liputan64 hari yang lalu
- Raih Penghargaan Anugerah Liputan6, Ini Tujuh Sosok Perempuan Hebat Indonesia4 hari yang lalu
- Raih Penghargaan Anugerah Liputan6, Bank BRI Ingin Terus Berikan Dampak Positif ke Masyarakat4 hari yang lalu
- Guru Besar UGM: AI Tanpa Manusia Tak akan Pernah Punya Makna4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376813/original/033154900_1760052300-pdip_dorong_perlindungan_pekerja_migran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4804162/original/028494200_1713342789-20240417-CEO_Apple_Temui_Jokowi-AFP_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5387234/original/074157800_1761035043-EkspresiMuda__desktop-mobile__356x469.png)
- Semangat Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Berlatih Evakuasi Korban dari Ketinggian10 jam yang lalu
- Gelaran HSP Fair 2025 Panaskan Puncak Perayaan Sumpah Pemuda10 jam yang lalu
- Hadirkan Ratusan Peserta Dunia, AWMUN XII Jadi Forum Diplomasi Internasional yang Ramah untuk Pemula18 jam yang lalu
- Mohammad Ahsan-Liliyana Natsir Puji Gelaran Vidio Sports Festival: Berharap Jadi Event Rutin3 hari yang lalu
- Organisasi Pemuda Islam Nusantara Laporkan Kasus Dugaan TPPU dan Penggelapan Pajak ke PPATK3 hari yang lalu
- Daftar Jalan yang Bakal Ditutup Selama Jakarta Running Festival 2025, Catat Jalur Alternatifnya3 hari yang lalu
- Indonesia Siap Tempur di Asian Youth Games dan Islamic Solidarity Games 20253 hari yang lalu
- Krisan Valerie Kobarkan Semangat Memanusiakan Manusia Lewat Platform Baku Bantu Sulut4 hari yang lalu
- Perjuangan Keras Reihan Berbuah Medali Perunggu Bola Voli POMNAS 20255 hari yang lalu
- Pesan Semangat Ketum PBVSI untuk Timnas Voli Putra dan Putri serta Voli Pantai U18 di Asian Youth Games 20256 hari yang lalu
- Sumpah Pemuda 2025, Aceh Gaungkan Bangkit Bersama Bersih Narkoba1 minggu yang lalu
- Cerita Sukses Petani Muda Sukabumi Raup Untung Besar dari Budidaya Edamame1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357548/original/061800200_1758532558-1000620466__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5352715/original/035226600_1758109819-IMG_20250917_132708_776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2959704/original/057857100_1573025191-Pekerja_Pabrik_Tekstil_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1115402/original/035378100_1453179673-20160119-Buruh-Tembakau-AFP1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346617/original/093055600_1757643232-c63ea9a1-0d7a-4831-ba89-3a199b84bbe8.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5340119/original/082793400_1757144675-Screenshot_2025-09-06_144023.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5340118/original/071298300_1757144653-Screenshot_2025-09-06_144114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244002/original/003444500_1749122618-WhatsApp_Image_2025-06-05_at_10.28.36.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332793/original/007985800_1756533524-01a78b03-2977-4d4c-a496-dc2997133896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329921/original/051268400_1756349860-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.53.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986973/original/081845300_1730388722-8ae348a7-706b-4793-8f30-83c18e98c111.jpg)