KEMBAR78
Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik, Simak Penyebabnya - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik, Simak Penyebabnya

Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Diterbitkan 15 Juni 2025, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15—30 Juni 2025).

HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 4.606,40 per Wet Metrik Ton (WMT)atau meningkat 1,20 persen dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang sebesar USD 4.552,47 per WMT.

Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15—30 Juni 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi peningkatan permintaan dunia; terbatasnya pasokan logam dunia; serta kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak. Selama Juni 2025, harga perak naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.

“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga. Selain itu, harga mineral seperti tembaga, emas, dan perak juga naik,” jelasIsy, Minggu (15/6/2025).

Isy menambahkan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Usulan Kementerian ESDM

Usulan Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Ia memastikan penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

Adapun penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Keterlibatan berbagai kementerian untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” pungkas Isy.

 

3 dari 3 halaman

Kemendag Wanti-Wanti Toko Kelontong Siap Hadapi Perkembangan Zaman

Sebagai informasi, Jajaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengunjungi Sampoerna Retail Community (SRC) di salah satu Toko SRC di Jakarta.

Kunjungan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara Kemendag dan pelaku ekosistem ritel untuk mempercepat transformasi digital UMKM serta memperluas distribusi produk UMKM melalui jaringan SRC.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, dalam acara The Big Idea Forum, yang dihadiri sekitar 1.000 anggota SRC. Dalam forum tersebut, Budi menegaskan pentingnya memperkuat pasar domestik dan ekspor guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Program SRC dinilai sejalan dengan misi Kemendag dalam memperkuat pasar dalam negeri melalui pemberdayaan industri dan UMKM lokal.

EnamPlus