KEMBAR78
PNS Diberi Izin Kerja dari Mana Saja, Apa Alasannya? - Bisnis Liputan6.com
Sukses

PNS Diberi Izin Kerja dari Mana Saja, Apa Alasannya?

Berikut alasan pemerintah menerapkan aturan Flexible Work Arrangements (FWA) bagi PNS atau ASN.

Diterbitkan 20 Juni 2025, 18:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyiapkan aturan, terkait fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini mulai berlaku pada 21 April 2025. 

Dengan aturan Flexible Work Arrangements (FWA) ini, PNS kini bisa bekerja dari mana saja alias WFA (Work From Anywhere) atau PNS WFA, hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.

Lantas, apa alasan pemerintah menuangkan peraturan tersebut? 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Untuk itu, sistem FWA dinilai jadi sebuah jawaban. 

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat (20/6/2025).

Jadi Payung Hukum agar Kerja PNS Lebih Fleksibel 

Permen PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," pinta Nanik.

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Masing-masing Instansi Punya Aturan Sendiri

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny.

Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. Sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

3 dari 3 halaman

Peran Pimpinan Dukung Kerja Fleksibel

Di sisi lain, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, turut menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. 

Menurut dia, fleksibilitas kerja PNS tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," tegas Rukijo.

EnamPlus