Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kembali aturan seluruh aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi laut harus memiliki izin resmi berupa Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIPKK).
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, mengatakan aturan ini diberlakukan untuk memastikan kegiatan di kawasan konservasi tetap dalam koridor perlindungan dan keberlanjutan ekosistem laut.
Ia menyebut, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi ini, penegasannya penting mengingat semakin maraknya aktivitas pariwisata dan pembangunan sarana di wilayah konservasi.
Advertisement
"Di mana kawasan konservasi yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu wajib memiliki perizinan namanya SIPKK, Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi,” kata Ahmad dalam Bincang Bahari, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ahmad menegaskan, SIPKK menjadi dasar hukum bagi pihak swasta maupun pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur pariwisata, penyediaan sarana prasarana, ataupun kegiatan lainnya di kawasan yang dilindungi.
Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. KKP berharap penegasan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha pariwisata agar tidak sembarangan membangun di kawasan konservasi, apalagi tanpa kajian lingkungan yang memadai.
"Baik itu untuk infrastruktur pariwisata di sana atau penyediaan sarana prasarana maupun infrastruktur-infrastruktur lainnya,” ujarnya.
KKP Perketat Perizinan Pulau-pulau Kecil
Adapun KKP memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk kepentingan penanaman modal asing (PMA).
Ahmad Aris, menjelaskan bahwa rekomendasi dari KKP kini menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi investor sebelum bisa melangkah lebih jauh.
Rekomendasi ini berlaku bagi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau setara dengan 10.000 hektare.
"Terkait dengan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil luas di bawah 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare. Ini yang saya sampaikan tadi yang sangat signifikan adalah posisi KKP di depan,” kata Ahmad.
Advertisement
Pulau Kecil Kini Tak Bisa Diperjualbelikan Sembarangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (23/6/2025).
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kemudian, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.