KEMBAR78
Kenali Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Daerah, Apa Saja? - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Kenali Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Daerah, Apa Saja?

Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Diterbitkan 26 Agustus 2025, 18:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemahaman masyarakat tentang pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih belum merata. Padahal, pengetahuan ini sangat penting untuk mendorong kesadaran kolektif warga dalam mendukung pembangunan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengaku banyak warga belum mengetahui perbedaan mendasar antara pajak pusat dan pajak daerah.

"Padahal, dari perbedaan ini kita bisa memahami ke mana uang pajak yang dibayarkan akan digunakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Apa Itu Pajak Pusat?

Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jenis-jenis pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Pajak pusat sifatnya lebih luas, menyangkut kepentingan nasional. Hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara secara umum,” jelas Morris.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Jenis Pajak Daerah di Jakarta

Sementara itu, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber utama pembiayaan melalui APBD. Di Jakarta, pemungutan pajak daerah dikelola oleh Bapenda DKI.

Jenis-jenis pajak daerah di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.

Morris menekankan, pajak daerah memiliki dampak langsung bagi warga. “Ketika masyarakat membayar PKB atau PBB-P2, hasilnya kembali dalam bentuk layanan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Reformasi Pajak untuk Sistem yang Lebih Baik

Pemerintah pusat dan daerah kini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tujuannya, menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Dengan reformasi pajak, kita ingin mencegah tumpang tindih, menekan biaya administrasi, dan mendorong transparansi. Intinya, pajak harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Morris.

Ia juga mengajak warga untuk taat membayar pajak. “Setiap rupiah pajak yang Anda bayarkan akan kembali dalam bentuk program nyata. Dari transportasi publik, layanan kesehatan, hingga ruang terbuka hijau, semuanya dibiayai dari pajak,” tutupnya.

  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • liputan6
    APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

    apbn

  • liputan6
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • DJP

  • PPh

Produksi Liputan6.com