KEMBAR78
Mendagri Bocorkan Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Mendagri Bocorkan Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption).

Diterbitkan 02 September 2025, 14:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait tututan aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir yang meminta agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menurut Tito, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangannya.

"RUU perampasan aset setahu saya sudah ada di DPR," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Adapun sebelumnya sejumlah pesohor melayangkan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan ini diajukan Jerome Polin, Cheryl Marella, Ahmad Balya, dan Salsa Erwina di medsos.

Sebanyak 11 tuntutan diunggah dalam lima berkas di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (30/8/2025). Yang pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Kedua, pecat anggota DPR yang terbukti menghina rakyat.

Atau, anggota DPR yang hanya mewakili kepentingan partai politik dan tidak kredibel. KPK diminta mengaudit segala kepemilikan harta, aset, dsb. Ketiga, bebaskan mereka yang ditangkap terkait dengan penyampaian aspirasi masyarakat dalam demo 25, 28, 29 Agustus 2025.

“Keempat, reformasi DPR. Audit secara transparan lewat badan netral penggunaan anggaran DPR yang mencapai Rp9,9 triliun per tahun. Ke depannya, laporkan penyerapan anggaran setidaknya setiap bulan kepada rakyat,” demikian isi berkas tersebut.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya. Saat bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025, ia berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.

Adapun, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam pembahasan legislasi Indonesia.

RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.

 

3 dari 3 halaman

Aset yang Bisa Dirampas

Adapun aset yang bisa dirampas diantaranya:

  1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
  2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
  4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
  6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Produksi Liputan6.com