KEMBAR78
Batas Bunga Pinjol Bukan Kartel, Tapi Arahan OJK - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Batas Bunga Pinjol Bukan Kartel, Tapi Arahan OJK

OJK menetapkan aturan batas bunga pinjol melalui SEOJK 2023. IFSoc menyebut kebijakan ini menjaga konsumen tanpa menghapus mekanisme pasar.

Diperbarui 04 September 2025, 14:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menegaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman daring (pindar) tidak bisa disebut sebagai kartel. Menurut IFSoc, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari maraknya pinjaman online ilegal dengan bunga selangit.

“Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct. Langkah ini menjadi pijakan awal bagi diterbitkannya ketentuan batas atas manfaat ekonomi pindar yang langsung ditetapkan oleh OJK pada 2023 dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023,” ujar Anggota Dewan Pengarah IFSoc, Tirta Segara, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga telah ditegaskan kembali lewat surat OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 16 Mei 2025. “Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dari suku bunga pinjol ilegal yang luar biasa tinggi pada saat itu,” tambah mantan Komisioner OJK (2017–2022) tersebut.

Menurut Tirta, batasan yang ditetapkan adalah plafon maksimal, bukan penyeragaman harga maupun penetapan batas bawah.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Penyelidikan KPPU

IFSoc menilai tudingan adanya kartel tidak tepat, sebab mekanisme pasar tetap berjalan. “Fakta menunjukkan ruang kompetisi tetap terbuka. Kenyataannya banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama,” jelas Tirta.

KPPU saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel terkait penetapan bunga pinjaman fintech pada 2018. Kala itu, pinjol ilegal menawarkan bunga sangat tinggi sehingga OJK menginstruksikan AFPI mengatur batas atas bunga melalui Code of Conduct sebesar 0,8 persen per hari.

Kemudian, OJK kembali menurunkan batas bunga menjadi 0,4 persen pada 2021. Selanjutnya, aturan ini diambil alih langsung oleh OJK melalui Surat Edaran SEOJK 19/SEOJK.06/2023, yakni maksimal 0,3 persen untuk pinjaman konsumtif dan 0,1 persen untuk pinjaman produktif.

Bagi IFSoc, langkah tersebut sejalan dengan kepentingan perlindungan konsumen serta upaya menata perilaku pelaku pasar.

 

3 dari 3 halaman

Sinergi antara Regulator

Pandangan senada juga disampaikan Anggota Dewan Pengarah IFSoc, Syahraki Syahrir. Ia menilai, keberadaan batas bunga justru memberi manfaat nyata bagi masyarakat peminjam.

“Kita melihat suku bunga yang tadinya sangat tinggi akhirnya bisa terus diturunkan. Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar,” jelas Syahraki.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator. Menurutnya, KPPU perlu duduk bersama OJK untuk membahas persoalan ini agar tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kompetisi sehat di pasar.

“Kita memerlukan ekosistem yang melindungi peminjam dari praktik pinjaman eksesif sambil menjaga kompetisi agar mendorong inovasi dan akses pembiayaan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya regulatory coherence antara otoritas sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha,” pungkas Syahraki.

Produksi Liputan6.com