KEMBAR78
Daftar Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Daftar Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari

Pemerintah Indonesia telah merilis Daftar Cuti Bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri, memberikan total delapan hari libur tambahan yang tersebar sepanjang tahun.

Diperbarui 20 September 2025, 23:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025.

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. ini menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik instansi pemerintah maupun swasta, dalam menyusun rencana kerja dan agenda pribadi. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat segera menandai kalender untuk mempersiapkan berbagai aktivitas, termasuk liburan panjang.

SKB ini memuat rincian lengkap mengenai total hari libur nasional dan Daftar Cuti Bersama 2026 yang akan berlaku. Informasi ini sangat dinantikan untuk mengatur waktu istirahat dan memaksimalkan momen berharga bersama keluarga.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Daftar Cuti Bersama 2026

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

Pratikno memaparkan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:

1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

 

3 dari 4 halaman

Berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengemukakan keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.

"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Manfaat dan Implementasi Cuti Bersama bagi Masyarakat

Penetapan Daftar Cuti Bersama 2026 memiliki tujuan utama untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak. Hal ini memungkinkan instansi pemerintah dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas serta program kerja mereka secara lebih efektif sepanjang tahun 2026.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk lembaga atau instansi swasta, kebijakan mengenai cuti bersama akan diatur langsung oleh pimpinan masing-masing.

Adanya cuti bersama ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend atau bahkan merencanakan liburan panjang dengan menggabungkan hari libur nasional dan cuti tahunan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat setelah beristirahat.

EnamPlus