KEMBAR78
Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula

Hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan ada enam merek dari 30 merek gula yang beredar di pasaran berbahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Diterbitkan 29 September 2025, 21:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambah ketentuan baru yakni Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak boleh diubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) melalui proses kimiawi. Hal itu akan ditambahkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.

Revisi aturan itu untuk memitigasi maraknya praktik pemakaian GKR sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP). Demikian seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan, hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan ada enam merek dari 30 merek gula yang beredar di pasaran berbahan baku GKR. Hal itu diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).

"GKR itu untuk industri, memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

 

 

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

GKR Hanya untuk Bahan Baku Industri

Oleh karena itu, menurut dia, dalam revisi Permendag yang akan dilakukan nanti akan menambahkan klausul baru GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.

Budi menuturkan, GKR sebenarnya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi industri. Selain itu, distribusinya juga diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR langsung ke konsumen maupun di pasar eceran.

Akan tetapi, pemerintah mendapati ada penyalahgunaan di lapangan yakni GKP bervitamin (gulavit) yang ternyata dihasilkan dari bahan baku GKR.

 

 

3 dari 3 halaman

3 Indikasi Pelanggaran

Kemendag mengidentifikasi sedikitnya tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gulavit.

Pertama, GKP yang dihasilkan ternyata berbahan baku GKR. Kedua, praktik pencampuran tersebut diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.

Ketiga, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.

"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," kata Budi.

Budi menuturkan, bakal segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022 dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 

EnamPlus