Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapannya membeli emas hasil tambang rakyat, dengan syarat aktivitas tersebut dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.
“Antam pada dasarnya siap untuk menjadi offtaker (pembeli), selama itu (tambang rakyat) legal,” ujar Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, dikutip dari Antara, Senin (30/9/2025).
Namun, Ardianto menilai sebagian besar tambang rakyat belum bisa dikategorikan legal karena tidak memiliki landasan hukum, baik berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Advertisement
“Fakta menunjukkan bahwa masyarakat menambang emas untuk kehidupannya,” tambahnya.
Tantangan Lingkungan dan Regulasi
Selain masalah legalitas, pemerintah daerah juga khawatir dengan dampak lingkungan dari aktivitas tambang rakyat.
“Begitu masifnya orang-orang yang perlu mendapatkan penghasilan dari menambang emas secara individu maupun korporasi, tapi di sisi lain pemda ketakutan dengan dampak lingkungannya,” jelas Ardianto.
Untuk itu, Antam tengah mencari skema terbaik agar tambang rakyat dapat berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan. Perusahaan pelat merah ini bahkan telah membantu sejumlah provinsi mendesain konsep hingga membuat pilot project (proyek uji coba) penambangan rakyat.
“Harapannya, kalau ini berhasil, ini bisa dilakukan. Komisi VI juga mungkin bisa membuat kebijakan agar WPR-WPR yang ada bisa dikuatkan pelaksanaannya. Dipastikan bahwa Antam juga siap menjadi offtaker-nya,” kata Ardianto.
Kesenjangan Produksi dan Permintaan
Saat ini, tambang emas Antam di Pongkor, Jawa Barat, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun. Padahal, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 mencapai 43 ton, dan tahun ini ditargetkan naik menjadi 45 ton.
Untuk menutup kebutuhan pasar, Antam terpaksa mengimpor sekitar 30 ton emas dari Singapura dan Australia.
Advertisement