Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan, untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ditahannya cukai rokok ini dinilai memberi angin segar buruh dan petani dalam industri hasil tembakau (IHT).
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang, misalnya yang menilai kebijakan Purbaya bisa mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta, kekhawatiran tidak terserapnya hasil tembakau imbas tingginya tarif cukai rokok.
"Kepastian cukai rokok tidak naik membuat para petani tembakau merasa tenang di tengah masa panen dan harga jual tembakau yang bisa naik-turun karena kebijakan ini. Para buruh hingga pedagang juga bisa bernapas lega,” kata Rizky dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Advertisement
Dalam catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dalam industri hasil tembakau. Seluruhnya terdiri dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, pedagang, dan pihak terkait lainnya.
Senada, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin memandang tingginya tarif cukai membuat peredaran rokok ilegal semakin marak. Alhasil, produk industri resmi tidak terserap oleh pasar karena kalah saing.
“Saat cukai naik, industri rokok ilegal menjamur. Industri legal tak terserap. Ekonomi nasional goyah. Maka, kebijakan tidak menaikkan cukai rokok merupakan solusi untuk memulihkan perekonomian nasional. Baik masyarakat maupun pemerintah sama-sama mendapat manfaat,” ungkap Atfi.
Pelaku Industri Lega
Sebelumnya, keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional. Keputusan Menkeu Purbaya itu beroleh dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR RI.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry Najoan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja.
"Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain," tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Advertisement
Sektor Strategis
Hal itu, lanjut Henry Najoan, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya sejumlah aturan.
Kendati demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi.Pada titik inilah, GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang bukan dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.
"Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo," pungkas Henry Najoan.
Cukai Rokok Tidak Naik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Hal ini mengacu pada hasil pertemuannya dengan para pengusaha industri rokok Tanah Air.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hasil diskusinya, tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai ya tahun 2026? mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, yaudah, saya gak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Advertisement