KEMBAR78
Waspada Hoaks CPNS Kemenag 2025, Ini Faktanya - Cek Fakta Liputan6.com
Sukses

Waspada Hoaks CPNS Kemenag 2025, Ini Faktanya

Kemenag menegaskan info yang beredar mengenai CPNS 2025 merupakan tidak benar atau hoaks.

Diterbitkan 04 Agustus 2025, 19:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, belakangan ini beredar informasi tentang pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 untuk formasi Kemenag yang tidak jelas sumbernya. Kemenag pun menegaskan info yang beredar merupakan tidak benar atau hoaks.

"Kementerian Agama belum membuka rekrutmen CPNS. Jika ada pengumuman resmi, hanya akan disampaikan melalui website Kemenag, media sosial resmi, dan portal SSCASN BKN," demikian pernyataan Kemenag melalui unggahan di Instagram resmi yang dikutip pada Senin (4/8/2025).

Kemenag mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak valid, dan jangan tergiur janji oknum tak bertanggung jawab. Sebab, rekrutmen CPNS Kemenag selalu terbuka dan bebas calo.

Sementara itu, pendaftaran untuk seleksi CPNS 2025 akan dilakukan sepenuhnya secara daring. Pelamar hanya dapat mendaftar melalui satu portal terintegrasi yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Alamat resmi portal SSCASN adalah https://sscasn.bkn.go.id. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengakses situs ini guna mendapatkan informasi yang valid dan melakukan proses pendaftaran ketika sudah dibuka.

Laman resmi SSCASN sendiri telah menampilkan persiapan sistem seleksi calon ASN 2025. Isinya sebagai berikut:

Sistem Seleksi Calon ASN 2025

Persiapan Seleksi ASN 2025 Telah Dimulai! Segera Persiapkan Dokumen Anda dan Ikuti Informasi Resmi dari BKN dan Instansi Terkait.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Syarat dan Dokumen Penting untuk Seleksi CPNS 2025

Meskipun jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2025 belum diumumkan, calon pelamar dapat mulai mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat umum yang biasanya berlaku. Persyaratan ini mencakup aspek kewarganegaraan, usia, kesehatan, dan riwayat hukum.

Syarat umum yang biasanya berlaku meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun.
  3. Usia maksimal 35 tahun untuk formasi umum, dan maksimal 40 tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan profesi atau spesialis.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Dokumen yang Disiapkan

Selain memenuhi syarat umum, pelamar juga disarankan untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting. Dokumen ini akan menjadi kelengkapan wajib saat proses pendaftaran daring dibuka.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Ijazah dan transkrip nilai sesuai jenjang pendidikan.
  4. Pas foto terbaru dengan latar belakang polos.
  5. Surat lamaran dan pernyataan sesuai format instansi.
  6. Sertifikat akreditasi (jika dibutuhkan oleh instansi tujuan).
Produksi Liputan6.com