Liputan6.com, Jakarta Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban penting bagi setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan. Mengutip dari Buku Ajar Perpajakan yang ditulis oleh Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si., setiap warga Negara hanya diberikan satu NPWP yang dapat memberikan manfaat langsung bagi Wajib Pajak, misalnya: sebagai syarat mengajukan SIUP, sebagai pembayaran angsuran/ kredit pajak atas fiskal luar negeri, atau sebagai syarat kredit diperbankan untuk pinjaman rekening koran.
Kini, proses untuk daftar NPWP pribadi online semakin mudah dan efisien, memungkinkan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dari mana saja. Kemudahan daftar NPWP pribadi online ini menjadi pilihan utama banyak orang, menggantikan proses pendaftaran yang sebelumnya mengharuskan kunjungan langsung ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id untuk mempermudah masyarakat dalam proses daftar NPWP pribadi online.
Advertisement
Panduan lengkap ini akan membantu Anda dalam proses pendaftaran NPWP pribadi, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan, langkah-langkah detail pendaftaran, hingga tips untuk memastikan aplikasi Anda berhasil disetujui. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat tanpa perlu menghabiskan waktu untuk datang ke kantor pajak. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut penjelasan lengkapnya.Â
Pengertian NPWP Pribadi dan Kewajiban Memilikinya
NPWP Pribadi merupakan nomor identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna spesifik: 9 digit pertama sebagai kode unik identitas, 3 digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan 3 digit terakhir menunjukkan status sebagai pusat/tunggal (000) atau cabang (00x).
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Â
Jenis-Jenis NPWP Pribadi Berdasarkan Kategori
NPWP Pribadi dapat dikategorikan berdasarkan aktivitas dan status pekerjaan pemiliknya. Kategori pertama adalah NPWP untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti karyawan tetap, pegawai negeri sipil, atau pekerja dengan penghasilan tetap dari pemberi kerja.
Kategori kedua adalah NPWP untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti wiraswasta, freelancer, konsultan independen, atau profesi bebas lainnya. Terdapat juga kategori khusus untuk wanita kawin yang memilih untuk dikenai pajak secara terpisah dari suami berdasarkan perjanjian pemisahan harta atau keinginan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.
Advertisement
Syarat Pendaftaran NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, penting untuk mengetahui dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah perorangan atau badan usaha, serta status pekerjaan atau kegiatan usahanya. Mempersiapkan semua dokumen ini akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Dilansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut penjelasan lengkapnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan (karyawan swasta).
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).
-
Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
-
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah (karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah):
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
Â
Cara Daftar NPWP Secara Online
Pendaftaran NPWP online menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman formulir secara elektronik. Memahami setiap langkah akan membantu memastikan kelancaran proses pendaftaran.
- Buat Akun di e-Reg DJP: Buka laman ereg.pajak.go.id, pilih menu "daftar", masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Isikan kode Captcha, lalu klik "Daftar".
- Aktivasi Akun: Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
- Login dan Isi Formulir Pendaftaran: Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti, terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib diisi.
- Kirim Formulir dan Dapatkan Token: Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol "daftar" untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Tekan tombol "kirim token", isi Captcha, lalu klik "submit". Konfirmasi dan token akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu "token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token. Setelah mendapatkan token, masuk kembali ke menu dashboard, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya klik "Kirim permohonan".
- Cek Status dan Penerimaan NPWP: Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.
Advertisement
Manfaat dan Fungsi NPWP
NPWP memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Mengacu pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan kode unik yang mencegah data perpajakan tertukar dengan Wajib Pajak lain. Fungsi lainnya adalah untuk mengurus restitusi pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran, serta memberikan keuntungan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 21 akan lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sehingga memiliki NPWP secara finansial sangat menguntungkan.
Selain untuk urusan pajak, NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi dan layanan. NPWP diperlukan untuk pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berbagai transaksi keuangan, dan bahkan untuk pembuatan paspor. Ini menunjukkan betapa pentingnya NPWP dalam kehidupan sehari-hari. Dalam dunia bisnis, NPWP menjadi indikator kredibilitas dan legalitas usaha. Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP untuk kerjasama bisnis, sehingga memiliki NPWP dapat membuka lebih banyak peluang usaha dan karir.
Tanya Jawab (Q&A)
Q: Siapa saja yang wajib daftar NPWP pribadi online?
A: Berdasarkan UU No. 28/2007, semua orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan) wajib memiliki NPWP. Ini termasuk karyawan, PNS, wiraswasta, freelancer, dan profesi bebas lainnya.
Â
Q: Berapa lama proses daftar NPWP pribadi online hingga selesai?
A: Proses pendaftaran online memakan waktu 30-60 menit untuk pengisian formulir. Verifikasi oleh kantor pajak maksimal 1 hari kerja. Pengiriman kartu fisik sekitar 7-14 hari kerja melalui pos. Total keseluruhan sekitar 2-3 minggu.
Â
Q: Apakah ada biaya untuk daftar NPWP pribadi online?
A: Tidak ada biaya sama sekali. Pendaftaran NPWP pribadi, baik online maupun offline, sepenuhnya gratis sesuai ketentuan DJP. Waspada terhadap pihak yang memungut biaya untuk jasa ini.
Â
Q: Bagaimana jika data di KTP berbeda dengan kondisi saat ini?
A: Jika alamat berbeda, siapkan surat keterangan domisili dari kelurahan. Jika nama atau data lain berbeda, urus dulu perbaikan KTP di Dukcapil sebelum mendaftar NPWP untuk menghindari penolakan.
Â
Q: Apa yang terjadi jika tidak memiliki NPWP padahal wajib pajak?
A: Akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan tarif pajak 20% lebih tinggi. Selain itu, akan kesulitan dalam berbagai transaksi keuangan, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan melamar kerja.
Â
Q: Bagaimana cara mengecek status permohonan NPWP yang sudah didaftarkan?
A: Login ke dashboard e-Registration menggunakan akun yang sama saat mendaftar. Pilih menu "History" atau "Status Pendaftaran". Anda juga akan menerima notifikasi via email.
Â
Q: Apakah NPWP pribadi bisa digunakan untuk keperluan usaha?
A: NPWP pribadi hanya untuk keperluan pajak penghasilan orang pribadi. Jika menjalankan usaha berbadan hukum (PT, CV, dll), harus membuat NPWP Badan terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Q: Bagaimana jika lupa password akun e-Registration?
A: Klik "Lupa Password" di halaman login, masukkan email yang terdaftar. Sistem akan mengirim link reset password ke email Anda. Ikuti instruksi untuk membuat password baru.
Advertisement