KEMBAR78
Marbot di Depok Curi Uang Kas Masjid untuk Foya-foya - News Liputan6.com
Sukses

Marbot di Depok Curi Uang Kas Masjid untuk Foya-foya

Tersangka sudah mengetahui letak kunci yang disimpan pengurus masjid. Tersangka menggunakan kunci untuk mengambil uang di dalam lemari yang biasa disimpan pengurus masjid.

Diperbarui 20 Juni 2025, 14:20 WIB
Jadi intinya...
  • RR, marbot masjid di Cilodong, ditangkap karena mencuri uang kas sebesar Rp6 juta.
  • Tersangka menggunakan uang curian untuk foya-foya, termasuk menginap di hotel.
  • RR menyesal mencuri, terancam 5 tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Pemuda berinisial RR tertunduk lesu saat digelandang ke Polsek Sukmajaya. RR ditangkap usai kedapatan mencuri uang kas masjid di kawasan Cilodong, Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengatakan penangkapan tersangka RR berawal dari pengurus masjid yang kehilangan uang kas. Setelah diselidiki, Polisi menduga RR yang merupakan pembantu atau marbot masjid, melakukan tindakan pencurian.

"Setelah diselidiki, ternyata tersangka mencuri uang kas masjid," ujar Rizky di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6/2025).

Rizky menjelaskan, tersangka melakukan aksinya mencuri uang kas pada malam hari. Tersangka datang ke Masjid Ahmad Yani dan mengetahui situasi masjid sedang kosong.

"Akhirnya tersangka mengambil uang kas masjid sebesar Rp6 juta," jelas Rizky.

Tersangka sebelumnya sudah mengetahui letak kunci yang disimpan pengurus masjid. Tersangka menggunakan kunci untuk mengambil uang di dalam lemari yang biasa disimpan pengurus masjid.

"Setelah mengambil uang kas, tersangka langsung melarikan diri," ucap Rizky.

Polsek Sukmajaya menangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Berbekal petunjuk yang didapati Polsek Sukmajaya, tersangka langsung ditangkap di sekitar lokasi masjid.

"Tersangka langsung kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan," kata Rizky.

Rizky mengungkapkan, tersangka menggunakan uang kas masjid untuk foya-foya. Hal itu diperkuat dengan barang bukti berupa handphone, minyak wangi, tas hitam, dan barang bukti lainnya yang dibeli menggunakan uang curian.

"Tersangka turut menggunakan uang curian untuk menginap dua hari di sebuah hotel," ungkap Rizky.

Tersangka mengaku sudah bekerja sebagai marbot di masjid selama satu setengah bulan. Saat disinggung tersangka turut menggunakan uang hasil curian untuk judi online, Rizky tidak menemukan hal tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Rizky.

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Pelaku Menyesal

Masih di lokasi yang sama, Tersangka RR mengaku mencuri uang kas masjid untuk membeli barang dan menginap di hotel. Tersangka menginap dua hari di hotel dan mengelak saat ke hotel membawa perempuan bayaran.

"Sendiri, enggak bawa (perempuan)," kata RR.

Tersangka mengaku sebelum menjadi marbot masjid, tidak memiliki tempat tinggal tetap. Tersangka mengaku sebelum menjadi marbot masjid kerap tidur di pos maupun jalanan.

"Saya di jalanan, biasanya saya tidur itu di pos," ucap RR.

Tersangka mengaku menyesal telah mencuri uang kas masjid dan harus berurusan dengan kepolisian. Tersangka hanya dapat pasrah kini nasibnya berada di balik jeruji besi penjara.

"Saya menyesal telah melakukan ini (mencuri)," pungkas RR.

Â