KEMBAR78
Rapat di DPR, JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh - News Liputan6.com
Sukses

Rapat di DPR, JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Menurut JK, ekonomi Aceh masih tertinggal dibandingkan provinsi lain, sehingga masih dibutuhkan dana otsus untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat agar setara dengan provinsi lain di Sumatera.

Diterbitkan 11 September 2025, 20:08 WIB
Jadi intinya...
  • Jusuf Kalla usulkan perpanjangan dana otsus Aceh untuk pembangunan.
  • Dana otsus penting untuk pemulihan pascakonflik dan ekonomi Aceh.
  • Ekonomi Aceh masih tertinggal dibanding provinsi lain, butuh pemerataan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh untuk diperpanjang. Menurutnya, dana otsus yang nilainya triliunan itu sangat penting untuk pembangunan dan pemulihan Aceh pascakonflik panjang.

“Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar 100 T. Sekarang ini berakhir tahun ini,” kata JK dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, Kamis (11/9/2025).

Apalagi, lanjut JK, ekonomi Aceh masih tertinggal dibandingkan provinsi lain, sehingga masih dibutuhkan dana otsus untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat agar setara dengan provinsi lain di Sumatera.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” bebernya.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

MoU Helsinki

JK mengingatkan, prinsip pokok otonomi khusus dari MoU Helsinki juga telah dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini,” pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Diberikan Sejak 2008

Adapun dana otsus Aceh diberikan sejak 2008 sebagai amanat dari MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Skema tersebuf berlaku selama 20 tahun, yaitu dari 2008 hingga 2027.

EnamPlus