KEMBAR78
BSU September 2025 Cair Lagi? Simak Penjelasannya - News Liputan6.com
Sukses

BSU September 2025 Cair Lagi? Simak Penjelasannya

Apa kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Diperbarui 12 September 2025, 18:14 WIB
Jadi intinya...
  • Kemenaker menyatakan tidak ada pencairan BSU pada September 2025.
  • Pencairan BSU 2025 hanya dijadwalkan untuk Juni dan Juli.
  • Penyaluran Agustus hanya perpanjangan bagi pekerja terkendala teknis.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi penting mengenai isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025. Berdasarkan pernyataan resmi dari Kemenaker, tidak ada gelombang pencairan BSU yang dijadwalkan untuk bulan September tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pada Kamis, 11 September 2025. Pernyataan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya bantuan tambahan di bulan tersebut.

Program BSU 2025 memang telah disalurkan sesuai jadwal, namun periode pencairan utamanya hanya berlangsung untuk bulan Juni dan Juli. Penyaluran yang terjadi pada bulan Agustus merupakan perpanjangan waktu bagi pekerja yang mengalami kendala teknis, bukan gelombang baru bantuan.

Promosi 1
2 dari 5 halaman

Status Pencairan BSU September 2025

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengonfirmasi bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa BSU untuk bulan September 2025 tidak akan ada lagi.

Program BSU tahun 2025 sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, penyaluran BSU secara spesifik hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Ini berarti, alokasi dana BSU telah selesai disalurkan untuk periode yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, terdapat penyaluran yang berlangsung hingga bulan Agustus 2025. Namun, perlu dipahami bahwa penyaluran di bulan Agustus ini bukanlah gelombang baru bantuan, melainkan merupakan perpanjangan waktu. Perpanjangan ini diberikan khusus bagi para pekerja yang sebelumnya sempat tertunda dalam menerima bantuan karena adanya kendala teknis atau administratif pada bulan-bulan sebelumnya.

Hingga awal September 2025, data dari Kemenaker menunjukkan bahwa sebagian besar target penerima BSU telah berhasil mendapatkan dananya. Tercatat, sebanyak 82 persen dari total target penerima BSU sudah menerima dana bantuan yang menjadi hak mereka, mengindikasikan efektivitas penyaluran program ini.

3 dari 5 halaman

Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang sebagai stimulus ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada Triwulan II tahun 2025.

Besaran bantuan yang diberikan melalui program BSU ini adalah Rp300.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total dana yang diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp600.000. Jumlah ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi para penerima.

Pencairan dana BSU dilakukan melalui beberapa saluran resmi untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh penerima. Pekerja dapat menerima dana ini melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menjadi salah satu kanal penyaluran.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank di bank-bank tersebut, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh pekerja yang berhak, terlepas dari kepemilikan rekening bank, tetap dapat mengakses bantuan.

4 dari 5 halaman

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah masing-masing.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU.
5 dari 5 halaman

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat dengan mudah memeriksa status mereka sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui beberapa platform digital yang disediakan. Ini memungkinkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi para calon penerima.

  • Website Kemnaker: Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi.
  • Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif. Setelah itu, klik "Lanjutkan" untuk proses pengecekan.
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh dan masuk ke aplikasi JMO. Gulir halaman utama ke bawah hingga menemukan bagian "Informasi". Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Aplikasi Pospay: Buka aplikasi Pospay di perangkat Anda. Pilih menu "Bantuan Pemerintah", kemudian lanjutkan dengan memilih opsi "BSU 2025". Masukkan NIK 16 digit Anda, dan sistem akan secara otomatis menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
EnamPlus