Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan naik pada tahun 2025, meskipun rencana kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menjelaskan meskipun telah diatur dalam Perpres No. 79/2025, kenaikan gaji itu tidak otomatis berlaku karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," kata M. Qodari menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Qodari melanjutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejauh yang dia ketahui, juga belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Hitung Kondisi Keuangan Negara
Dia juga berpendapat kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara jika kebijakan itu nantinya diberlakukan untuk 4,7 juta aparatur sipil negara. Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini sekitar Rp178,2 triliun per tahun, tetapi angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini," ujar M. Qodari.
Advertisement
Perpres No.79/2025
Perpres No.79/2025, sebagaimana dikutip dari bagian lampiran, memuat rencana kenaikan gaji untuk ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Tidak hanya rencana naik gaji, pemerintah juga berencana meningkatkan sistem penilaian untuk ASN.
Terlepas dari rencana itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di kantornya, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin, mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji untuk ASN.
"Sepertinya belum (dihitung)," kata Purbaya.