Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan naik pada tahun 2025, meskipun rencana kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menjelaskan meskipun telah diatur dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji PNS itu tidak otomatis berlaku karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," kata M. Qodari dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Advertisement
Qodari melanjutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejauh yang dia ketahui, juga belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Hitung Kondisi Keuangan Negara
Dia juga berpendapat kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara jika kebijakan itu nantinya diberlakukan untuk 4,7 juta aparatur sipil negara. Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini sekitar Rp178,2 triliun per tahun, tetapi angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini," ujar M. Qodari.
Perpres No.79/2025, sebagaimana dikutip dari bagian lampiran, memuat rencana kenaikan gaji untuk ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Tidak hanya rencana naik gaji, pemerintah juga berencana meningkatkan sistem penilaian untuk ASN.
Terlepas dari rencana itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di kantornya, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin, mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji untuk ASN. "Sepertinya belum (dihitung, red.)," kata Purbaya.
Advertisement
Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).
Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Pemutakhiran RKP Tahun 2025
Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:
Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.
Advertisement