KEMBAR78
Reaksi Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan - News Liputan6.com
Sukses

Reaksi Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kejagung enggan menanggapi pihak Nadiem Makarim yang menilai penetapan tersangka tidak diawali bukti permulaan yang cukup.

Diperbarui 23 September 2025, 17:58 WIB
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem mengajukan praperadilan atas status tersangka di PN Jakarta Selatan.
  • Kejagung menghormati hak praperadilan, namun enggan bahas materi pokok perkara.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima informasi terkait permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

“Namun demikian, itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh Putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Ogah Tanggapi Klaim Kubu Nadiem

Anang enggan menanggapi pihak Nadiem Makarim yang menilai penetapan tersangka tidak diawali bukti permulaan yang cukup. Seperti data adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” jelas dia.

3 dari 4 halaman

Nadiem Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi dilansir Antara, Selasa (23/9/2025).

Kubu Nadiem menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," katanya.

4 dari 4 halaman

Nadiem Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.