Liputan6.com, Kupang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak seluruh eksepsi yang diajukan ek- Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Penolakan eksepsi itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Kupang, Senin (21/7/2025).
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Fajar hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
Advertisement
"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak," kata Agung Parnata.
Ia menyebut terdapat 18 poin dalam materi eksepsi, namun seluruhnya ditolak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau saksi pada Senin (28/7/2025).
"Selanjutnya untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan secara virtual," ujar Agung.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Biadab, Guru dan Tukang Kebun Cabuli Siswi di Pemalang
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Nikolaus Ke Lomi mengatakan, poin penting dari pengajuan eksepsi adalah untuk memberi gambaran kepada majelis hakim terkait keberatan pihaknya, yang akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.
"Itu paling utama. Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak, itu tidak utama. Paling utama adalah majelis hakim memahami keberatan kami dan itu akan kami buktikan pada sidang nanti," kata Nikolas.
Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembuktian untuk menguji keterangan para saksi dalam persidangan mendatang.
"Saksi melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, sehingga apakah itu benar-benar terjadi atau tidak. Kami sudah siap menghadapi pokok perkara," jelasnya.
Advertisement