KEMBAR78
Indofarma Tekan Rugi jadi Rp 334,49 Miliar pada 2024 - Saham Liputan6.com
Sukses

Indofarma Tekan Rugi jadi Rp 334,49 Miliar pada 2024

PT Indofarma Tbk (INAF) mencatat penjualan turun 59,82% tetapi mampu menekan rugi sepanjang 2025.

Diterbitkan 29 April 2025, 16:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) berhasil menekan rugi pada tahun buku 2024, meski penjualan mengalami penurunan. Pada periode yang berakhir 31 Desember 2024, perseroan membukukan penjualan bersih sebesar Rp 210,38 miliar, turun 59,82 persen dibandingkan pendapatan per 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp 523,6 miliar.

Kendati begitu, perseroan berhasil menekan beban pokok penjualan menjadi Rp 247,89 miliar pada 2024 dibandingkan Rp 680,99 miliar pada 2023. Alhasil, perseroan membukukan rugi bruto Rp 37,51 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan rugi bruto pada 2023 yang mencapai Rp 157,39 miliar.

Pada tahun buku 2024, perseroan membukukan beban penjualan sebesar Rp 18,99 miliar. Bersamaan dengan itu, beban umum dan administrasi tercatat sebesar Rp 211,86 miliar dan pendapatan lain-lain Rp 14,62 miliar.

Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/4/2025), perseroan membukukan beban keuangan Rp 30,54 miliar pada 2024. Pada periode yang sama, perseroan membukukan bagian laba dari entitas asosiasi sebesar Rp 512,13 juta.

Tekan Rugi jadi Rp 334,49 Miliar pada 2024

Setelah memperhitungkan beban pajak penghasilan, perseroan membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 334,49 miliar. Jumlah itu turun signifikan dibandingkan rugi pada 2023 yang mencapai Rp 721 miliar. Sehingga rugi per saham dasar turun menjadi Rp 107,93 dari sebelumnya Rp 232,63 per saham.

Aset perseroan sampai dengan 31 Desember 2024 turun menjadi Rp 618,16 miliar yang dikatakan pada akhir 2023. Terdiri dari aset lancar senilai Rp 134,19 miliar dan aset tidak lancar Rp 483,97 miliar. Liabilitas sampai dengan 31 Desember 2024 naik menjadi Rp 1,76 triliun dibanding akhir 2023 yang tercatat sebesar Rp 1,56 triliun. Sebesar Rp 1,51 triliun tercatat sebagai liabilitas jangka pendek.

Sisanya sekitar Rp 254,94 miliar tercatat sebagai liabilitas jangka panjang. Hingga 31 Desember 2024 perseroan membukukan defisiensi modal sebesar Rp 1,14 triliun. Angka itu naik dibandingkan defisiensi modal yang dicatatkan pada akhir 2023 sebesar Rp 804,15 miliar.

 

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Anak Usaha Indofarma Pailit, Bagaimana Dampaknya?

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), telah dinyatakan pailit. Putusan ini ditetapkan dalam sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IGM telah berakhir. Selain itu, hakim memutuskan PT IGM dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian," ujar Corporate Secretary Indofarma, Hilda Yani dalam keterbukaan informasi Bursa, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM. Seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan atau Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM," jelas Hilda.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi PKPU

PT IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 30 Mei 2024 (Putusan PKPU).

Pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per 31 Januari 2025. Hasilnya, 1 dari 13 Kreditor Separatis yang mewakili 32,18% suara dari jumlah tagihan Kreditor Separatis menyetujui Proposal Perdamaian. Sementara 12 Kreditor Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian.

Lalu, 29 dari 58 Kreditor Konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, 12 Kreditor Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian, sementara 17 Kreditor Konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam Rapat Kreditor.

Berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya, menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU atau Debitur telah berakhir. Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU atau Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Putusan Pailit yang diputus berdasarkan Sidang/Rapat permusyawaratan Hakim juga akan diumumkan oleh Kurator di 2 (dua) surat kabar harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

"Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)," imbuh Hilda.

 

EnamPlus