Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis pekan ini. Lalu bagaimana gerak saham PTBA?
Harga saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berbalik arah menghijau pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan data RTI, saham PTBA ditutup naik 0,33% ke posisi Rp 3.020 per saham. Harga saham PTBA dibuka naik 20 poin ke posisi Rp 3.030 per saham. Saham PTBA berada di level tertinggi Rp 3.070 dan level terendah Rp 2.960 per saham. Total frekuensi perdagangan 8.956 kali dengan volume perdagangan 608.45 saham. Nilai transaksi Rp 183,5 miliar.
Advertisement
Kenaikan saham PTBA terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah tipis pada sesi pertama. IHSG turun 0,16% ke posisi 7.210. IHSG dibuka melemah ke posisi 7.219,56 dari penutupan sebelumnya 7.222,45.
Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 7.237,27 dan level terendah 7.192,96. Sebanyak 286 saham melemah sehingga bebani IHSG. 292 saham mengaut dan 224 saham diam di tempat.
Total frekuensi perdagangan 810.641 kali dengan volume perdagangan 17,1 miliar saham. Nilai transaksi Rp 7,4 triliun.
Agenda RUPST 2024
PT Bukit Asam Tbk menggelar RUPST pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan sekitar enam agenda. Berikut agenda RUPST untuk tahun buku 2024:
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
- Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
- Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2025 dan Tantiem Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
- Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Advertisement
Komisaris Perseroan
Dalam keterbukaan informasi 10 Juni 2025, Perseroan mengumumkan berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Irwandy Arif, Carlo B.Tewu, E.Piterdono HZ sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Andi Pahril Pawi.
Seiring hal itu, berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan terhitung sejal 10 Juni 2025, masa jabatan Irwandy Arif, E.Piterdono HZ, Andi Pahril Pawi yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum.
Perseroan akan menetapkan lebih lanjut pengaturannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2025, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.