KEMBAR78
Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut, tapi Bakal Diawasi Ketat - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut, tapi Bakal Diawasi Ketat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat tidak dicabut

Diterbitkan 10 Juni 2025, 13:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat tidak dicabut. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas perusahaan akan diawasi secara ketat, mengingat tingginya nilai ekologis kawasan tersebut.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, pemerintah menerapkan standar yang sangat ketat terhadap perusahaan tersebut, baik dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun kewajiban reklamasi pasca-tambang.

"Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak turun Bukarang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujarnya.

Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Pada hari Kamis (5/6) itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," ujarnya.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Alasan Pencabutan IUP

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.

Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.

"Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," jelasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Sejarah PT GAG Nikel

Bahlil juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag memiliki sejarah panjang. Eksplorasi oleh PT GAG Nikel dimulai sejak tahun 1972. Kemudian, kontrak karya ditetapkan pada 1998.

Tahap eksplorasi dilanjutkan pada 2002, dengan perpanjangan masa eksplorasi antara 2006–2008. Tahap konstruksi proyek dimulai 2015–2017, dan akhirnya produksi dimulai pada tahun 2018.

Adapun dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare lebih, area yang telah dibuka untuk tambang hanya sekitar 260 hektare. Dari luas tersebut, 130 hektare lebih telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.

"Dari 260 hektare, sudah reklamasi 130 hektare lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektare. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektare. Nanti setelah ini direklamasi," pungkasnya.

EnamPlus