Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak akan diperpanjang. Program itu dirancang untuk satu kali bayar kepada para penerima.
Seperti diketahui, ada sekitar 16 juta penerima Bantuan Subsidi Upah. Angka ini turun dari target awal sebanyak 17,3 juta orang penerima setelah diverifikasi.
"BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan ya, BSU cuma sekali," tegas Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, bukan berarti pemerintah tidak melanjutkan BSU. Hanya saja, program stimulus ini memang dirancang untuk satu kali bayar.
"Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dilancang untuk sekali bayar," ucap dia.
Informasi, BSU sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan ini disalurkan kepada para penerima. Ada dua skema, yakni melalui transfer ke akun bank BUMN dan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BSU Jadi 16 Juta Orang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berkurang 1 juta orang setelah proses verifikasi. Penyaluran yang sempat tersendat kini dikebut, termasuk lewat layanan PT Pos yang dibuka hingga malam.
Jumlah penerima BSU 2025 mengalami penurunan signifikan dari target awal. Yassierli menyebutkan, setelah melalui proses verifikasi, hanya sekitar 16 juta pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut. Angka ini turun dari target semula sebanyak 17,3 juta orang.
"Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).
Butuh Waktu
Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target. Namun, ia tak menampik adanya kendala dalam distribusi, terutama untuk penyaluran yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” katanya.
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan subsidi upah.
Kriteria penerima BSU mencakup:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
• Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
• Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa subsidi sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu yang disalurkan sekaligus.
Advertisement
Mekanisme dan Jalur Pencairan BSU Tahap 4
Proses pencairan BSU Tahap 4 dirancang untuk menjangkau penerima secara efisien melalui berbagai saluran. Mayoritas penerima akan menerima dana mereka melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Ini memastikan aksesibilitas bagi sebagian besar pekerja yang memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Khusus bagi pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini mengakomodasi kekhususan wilayah Aceh yang menerapkan sistem perbankan syariah.
Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut atau rekeningnya tidak aktif, PT Pos Indonesia menjadi solusi utama.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia memanfaatkan sistem barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Pospay. Penerima hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas dan barcode yang telah diunduh untuk melakukan penarikan dana. Metode ini memastikan bahwa bantuan tetap dapat diakses oleh pekerja yang mungkin memiliki keterbatasan akses perbankan konvensional.