Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pimpinan Said Iqbal telah membubarkan diri. Meski, masih ada sebagian buruh dari kelompok lain yang menetap di depan Gedung DPR.
Kepala Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan pihaknya memutuskan menyudahi demo di gedung DPR.Â
"Aksi selesai, sudah dirasa cukup menyampaikan aspirasinya," kata Kahar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (28/8/2025).
Advertisement
Menurut pantauan di lokasi, buruh kelompok Said Iqbal telah membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi demo sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Meski bubar, spanduk besar berisi tuntutan buruh masih terpasang di gerbang utama Gedung DPR.Â
Kahar mengatakan, pembubaran massa buruh dari KSPI dan Partai Buruh bukan berkaitan dengan kekhawatiran terjadinya bentrokan.Â
"Enggak (karena khawatir bentrok)," sambung Kahar.
Â
Seorang pria dari Baduy luar, Banten, ikut menyuarakan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Rasja, warga Kampung Kanekes berusia 38 tahun, tampak berjalan kaki dari Stasiun Palmerah menuju lokasi demonstrasi.
Massa BuruhÂ
Massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR akan bertambah seiring waktu. Sejumlah buruh dari kawasan Jabodetabek masih berada di perjalanan.
Kepala Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan belum semua buruh peserta aksi demo tiba di depan Gedung DPR.Â
"Belum berkumpul. Sebagian masih di perjalanan," kata Kahar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (28/8/2025).
Dia mengatakan sejauh ini tidak ada laporan massa buruh tertahan selama perjalanan. Hanya saja, karena jarak dari berbagai daerah di Jabodetabek, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba di titi aksi demo DPR.
"Sejauh ini enggak ada (yang tertahan di jalan). Cuma karena massa berasal dari daerah seperti Bekasi, Karawang, Bogor, agak tersendat di tol," ucap Kahar.
Sebagaimana diketahui, ada enam tuntutan buruh dalam demo kali ini. Diantaranya, hapus outsourcing, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), retormasi pajak buruh, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU Perampasan Aset, hingga Revisi UU Pemilu.
Advertisement