Liputan6.com, Jakarta- Anggota Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir YAAS diduga melanggar kode etik karena menghamili calon istrinya FM (28). Brigadir YAAS kini dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
"Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurnianto, Rabu (8/10/2025).
Perwira menengah Polri itu menyebut kasus ini menjadi atensi pihaknya untuk secepatnya diproses sesuai aturan yang berlaku dan korban mendapat kepastian hukum. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Advertisement
FM, selaku terlapor, yang tengah hamil memasuki usia kandungan empat bulan diperiksa Senin (6/10/2025). Namun, saat pemeriksaan berjalan, FM mengalami keram perut dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik.
"FM dinyatakan keguguran oleh tim medis," ucapnya.
Brigadir YAAS Sedang Dipatsus
Eddwi menegaskan pihaknya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan memastikan kondisi FM sebelum diperiksa dalam keadaan sehat dan siap untuk dimintai keterangan.
"Sebelum pemeriksaan, kami memanggil yang bersangkutan, dan dia hadir memenuhi panggilan, itu artinya dia dalam keadaan mumpuni untuk dimintai keterangan. Selain itu, sebelum diperiksa, tim kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menanyakan kondisinya," katanya.
Selain FM, kata dia, penyidik Paminal juga memeriksa saksi lainnya untuk memproses etik kasus tersebut.
Eddwi memastikan pihaknya tegas dan profesional dalam menuntaskan perkara ini. YAAS saat ini sudah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Iya dia (YAAS) dipatsus. Dengan kondisi seperti ini makanya dipatsus sambil proses etik berjalan," ujar Eddwi.
Advertisement
Terseret Kasus Penganiayaan
Selain diproses etik, YAAS juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer membenarkan laporan sudah diterima pihaknya pada 26 September 2025, dan saat ini masih berproses.
"Kami sudah terima laporan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksualnya. Pelapor juga sudah kami dampingi dari Unit PPA," kata Andyka, dilansir Antara.