KEMBAR78
PNS Bisa Kerja Fleksibel, tapi Bukan Berarti Santai - Bisnis Liputan6.com
Sukses

PNS Bisa Kerja Fleksibel, tapi Bukan Berarti Santai

Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja PNS membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Diterbitkan 01 Juli 2025, 12:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," jelas Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Rini menguraikan penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian. Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Fleksibilitas Kerja Pasca Pandemi

Pasca pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan _shift_ kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tuturnya.

Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Berarti Kerja Santai

Rini menegaskan, fleksibilitas kerja tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja. "Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," ungkapnya.

Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

"Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi," pungkasnya.

EnamPlus