Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Total ada 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2026.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 19 September 2025.
Keputusan tiga menteri itu menimbang dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Advertisement
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi negara tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam SKB tiga menteri memutuskan sejumlah hal yang dikutip dari SKB libur nasional dan cuti bersama 2026, Senin (22/9/2025) antara lain:
Â
SKB 3 Menteri
1.Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan keputusan menteri agama.
2.Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada sesiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan.
4.Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Advertisement
Cuti Bersama 2026
Pada SKB tiga menteri itu memutuskan, ada delapan hari cuti bersama pada 2026, berikut rinciannya:
1.16 Februari: Tahun Baru Imlej 2577 Kongzili
2.18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
3.20,23 dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
4.15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
5.28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
6.24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Hari Libur Nasional 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 berikut tanggal libur nasional:
1.1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
3.17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4.19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5.21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
6.3 April: Wafat Yesus Kristus
7.5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8.1 Mei: Hari Buruh Internasional
9.14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10.27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
11.31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
12.1 Juni: Hari Lahir Pancasial
13.16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Advertisement