Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025.
Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. ini menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik instansi pemerintah maupun swasta, dalam menyusun rencana kerja dan agenda pribadi. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat segera menandai kalender untuk mempersiapkan berbagai aktivitas, termasuk liburan panjang.
SKB ini memuat rincian lengkap mengenai total hari libur nasional dan Daftar Cuti Bersama 2026 yang akan berlaku. Informasi ini sangat dinantikan untuk mengatur waktu istirahat dan memaksimalkan momen berharga bersama keluarga.
Advertisement
Artikel Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com jelang akhir pekan. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?
Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (21/9/2025):
1. Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang telah disepakati pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” kata Wamenaker Ferry dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Adapun pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Advertisement
2. Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Jadi Insentif Buat Orang Kibul-Kibul
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan.
Purbaya, mengatakan bahwa program tax amnesty tersebut justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak
"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," katanya.
3. Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero). Jabatan ini diembang sejak 11 September 2025.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso membenarkan penunjukkan Hasan Nasbi sebagai komisaris perusahaa. Ini ditetapkan dalam keputusan pemegang saham.
"Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," kata Fadjar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025).
Nama Hasan Nasbi muncul dalam jajaran Dewan Komisaris dalam laman Pertamina. Dia masuk melengkapi sejumlah nama lainnya yang sudah ditetapkan sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Advertisement